Showing posts with label Inventaris. Show all posts
Showing posts with label Inventaris. Show all posts

Sunday, 21 May 2017

Begini Langkah-Langkah Mengurus Sertifikat Tanah

Kalau kamu memiliki tanah dengan atau tanpa bangunan diatasnya, maka sebaiknya segera dibuatkan sertifikat tanah. Karena dengan memiliki sertifikat tanah berati Anda sudah mempunyai hak sepenuhnya atas tanah tersebut dan disebut sebagai pemilik syah dimata hukum. Selama ini masyarakat lebih memilih cara instan dalam mengurus tanah. Mereka menggunakan jasa calo agar cepat mendapatkan sertifikat tanpa ribet. 

Perlu ketahui bahwa biaya mengurus sertifikat sebenarnya murah sekali tidak sampai jutaan rupiah. Agar tidak menjadi korban calo, ada baiknya Anda belajar cara mengurus sertifikat sendiri. Sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan hak atas tanah dan surat ini diterbitkan oleh (BPN) Badan Pertanahan Nasional melalui kantor perwakilannya di seluruh wilayah Indonesia. Sertifikat ini dibuat rangkap dua yang pertama disimpan oleh BPN dan yang kedua dipegang pemilik tanah. 
Langkah-Langkah Mengurus Sertifikat Tanah
Langkah-Langkah Mengurus Sertifikat Tanah
Dalam sertifikat dicantumkan seluruh data lengkap tentang tanah itu yang berupa luas, batas-batas tanah sampai data lengkap pemilik tanah. Apabila ada bangunan diatasnya maka, dicantumkan pula data lengkap tentang bangunan tersebut. Terdapat beberapa jenis sertifikat diantaranya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Pemilik SHM hanya boleh warga negara Indonesia, tidak untuk WNA. 

Sementara untuk HGB dan HGU bisa dimiliki oleh WNA, tapi dengen persyaratan tertentu dengan dicantumkan jelas dan detail jangka waktu kepemilikannya. Bisa disimpulkan kalau warga negara Asing tidak diperbolehkan mempunyai tanah di Indonesia. Berikut ini persyaratan yang mesti kamu siapkan antara lain :

  • 1) Form permohonan beserta tanda tangan pemohon atau kuasanya di atas materai. 
  • 2) Kalau dikuasakan maka harus ada surat kuasa.
  • 3) Fotokopi KK dan KTP dari pemohon. Kalau dikuasakan harus ada identitas diri kuasa yang asli. 
  • 4) Tanda bukti hak tanah yang asli
  • 5) Bukti pelepasan hak serta pelunasan tanah dan rumah untuk rumah golongan III (rumah yang dibeli dari pemerintah. 
  • 6) Fotokopy SPPT PBB tahun berjalan dan penyerahan bukti SSB (BPHTB) serta bukti pembayaran uang pemasukan.
  • 7) Lampirkan SSP atau PPH sesuai ketentuan. 

Setelah Anda mempunyai semua syarat-syarat itu, lalu ajukanlah ke Badan Pertanahan Nasional di daerah Anda. Adapun waktu yang diperlukan untuk mengurus sertifikat tanah ini adalah jika luasnya tana pertanian kurang atau sama dengan 2 Ha atau area tanah non pertanian yang kurang dari 2000 m² butuh waktu 38 hari. 

Sedangkan tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 Ha atau tanah non pertanian antara 2000 m² - 5000 m², waktu yang dibutuhkan sekitar 57 hari. sementara tanah non pertanian lebih dari 5000 m² butuh waktu sekitar 97 hari untuk mendapatkan sertifikat tanah. Jangka waktu tersebut meliputi seluruh proses pengurusan dari Kanwil ke BPN dan sebaliknya.